JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra telah resmi ditujuk menjadi Ketua KPU definitif menggantikan Arief Budiman. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penetapan Iham Saputra sebagai ketua definitif berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Pleno Anggota KPU RI.
“Telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021,” ujar Raka dalam keterangannya, Kamis (15/4).
Raka mengatakan, kesepakatan dalam rapat pleno tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, kabupaten kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
“Jadi kesepakatan dalam rapat pleno telah sesuai dengan amanah UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Diketahui, perubahan jabatan di KPU RI bermula dari persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2020 lalu. Saat itu, DKPP memutus Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melanggar kode etik dalam kasus terkait pemilu.
Kemudian, dalam putusannya DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU. Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan mengesahkan pemberhentian Evi.
Selanjutnya, Evi yang tidak terima dengan putusan itu menggugat ke PTUN Jakarta. Ia dimenangkan dan kembali menjabat Komisioner KPU RI.
Usai kasus Evi, DKPP mencopot Arief Budiman dari jabatannya pada Kamis (14/1). DKPP menilai Arief melanggar etik karena mendampingi Evi saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.(jawapos.com)