JAKARTA – Rhoma Irama mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang menolak gugatannya. Dia tetap yakin tidak pernah menerima uang Rp 533 juta dari PT Sandi Record untuk izin pakai lagu. Jika memang benar Sandi mentransfer uang itu, penerimanya bukan Rhoma, melainkan orang lain. Uangnya pun tidak pernah diterima Rhoma.
”Sebenarnya majelis hakim terlalu prematur. Haji Rhoma tidak pernah menerima uang itu. Yang menerima kan beberapa orang itu. Kami akan uji lagi di tingkat kasasi. Kami yakin seyakin-yakinnya kasasi kami akan dikabulkan,” ujar Iwan Ameeroeddin, pengacara Rhoma, kemarin (13/4).
Selain itu, Rhoma akan melaporkan PT Sandi Record ke polisi. Masalahnya sama, tentang hak cipta lagu yang diduga dilanggar Sandi. ”Laporan pidana ini bisa kami lakukan setelah adanya mediasi di pengadilan,” katanya.
Iwan mengakui bahwa Sandi pernah mentransfer Rp 231 juta ke Rhoma. Namun, uang tersebut bukan untuk izin lagu. Melainkan untuk keperluan lain.
”Dulu Haji Rhoma pernah bertemu dengan Sandi Record di Surabaya, masalahnya pembajakan. Itu dikaitkan sama Sandi dengan masalah di YouTube, padahal tidak ada hubungannya,” ungkap dia.
Sementara itu, pengacara PT Sandi Record Rachmat Idisetyo mempersilakan pihak Rhoma menempuh upaya hukum kasasi dan akan melaporkan pidana. Pihaknya juga akan mempersiapkan kontramemori kasasi. ”Kami menghormati karena itu hak beliau,” ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya sebelumnya menolak gugatan Rhoma Irama terkait hak cipta lagu. Musisi kondang bergelar Raja Dangdut itu menggugat PT Sandi Record yang dianggapnya sudah melanggar hak cipta. Sandi sudah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin.
Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. Rhoma juga merasa Sandi tidak membayar lagu-lagu tersebut sejak diunggah dua tahun lalu. Dia meminta Sandi membayar Rp 1 miliar. Rhoma merasa selama ini tidak mendapatkan manfaat dari Sandi setelah diunggahnya lagu-lagu karyanya di YouTube.
Sementara itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa PT Sandi Record dinilai sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp 533 juta. Sebanyak Rp 8 juta ke Imron Sadewo, Rp 375 juta ke Yanti Mala, dan Rp 150 juta ke Rhoma sendiri. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan Sandi. (jawapos.com)