BANDUNG – Lanjutan sidang pengadilan antara PT. Sudarta Consulting dan pegawainya mengenai kasus perselisihan hak kembali dilaksanakan.
Sidang keenam yang digelar di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Kota Bandung, Senin (12/4) berlangsung cukup singkat.
Penggugat yang berencana membawa saksi pengawas BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi pengawas gagal terwujud karena dibatalkan secara sepihak
“Iya, awalnya sudah sepakat untuk jadi saksi oengawas dari BPJS tapi last minutes dia membatalkan,” ujar Alenta S Sihombing, SH., MH selaku kuasa hukum penggugat.
Pihak penggugat berharap kasus tak berlarut-larut dan bisa segera selesai, mengingat ini bukan pertama kalinya PT. Sudarta Consulting tersandung kasus serupa.
“Beberapa tahun sebelumnya ini terjadi pada beberapa karyawan yang mungkin tidak sebanyak sekarang dan mereka mengadukan ke Disnakernya individual tapi tidak sampai selesai,” timpal Selva Epriliana, Senior Civil Structure Engineer, yang merupakan salah satu penggugat.
Permasalahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu itu hingga kini belum menemui titik terang, meski sejumlah bukti telah diberikan.
“Bukti ada semua walaupun sebagian ada di tergugat tapi kita semua mendalilkan sesuatu berdasarkan bukti dan aturan hukum yang jelas, kita tidak muluk-muluk mintanya memang kita (penggugat) sudah melakukan kewajiban kita minta hak kita tanpa dipotong,” tambah Alenta.
Sementara dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menuturkan bahwa saat ini semuanya baik-baik saja.
“Tanggapan kita sih ya baik-baik saja pada intinya bagaimana yang terbaik untuk kedua belah pihak, tinggal yang ini dengan hak yang sama dengan pihak Disnaker Depok,” ujar Marudin Sijabat S.H sambil berlalu.
Adapun wartawan jabarekspres.com hingga berita ini diterbitkan, masih tengah berusaha menghubungi pihak daripada PT. Sudarta Consulting, tetapi belum ada tanggapan.
Sementara itu sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 mendatang. (MG7)