Pembelajaran Tatap Muka Siap Dilaksanakan Juli 2021, Berikut Sistem yang Akan Diterapkan

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada Juli mendatang. Hal tersebut diputuskan setelah mengadakan rapat terbatas (ratas) bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (9/4).

 

“Kesepakatan bahwa PTN ini dapat dilaksanakan, ini hasil rapat dengan beberapa stakeholder Pendidikan, perwakilan komisi DPRD, pengurus PGRI dan lain-lain,” ujar Oded M Danial saat Press Conference di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana No. 2

 

Oded menuturkan pemenuhan daftar periksa atau pemenuhan sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah dengan sistem pembelajaran PTN terbatas tersebut akan dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh maksimal 3 jam dengan 2 mata pelajaran.

 

Kapasitas jumlah murid di ruang kelas kurang lebih 30 sampai 50 persen dengan jarak 1,5 meter dan Oded pun mengimbau tidak ada kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga selama PTM yang akan diadakan Juli mendatang. Orangtua murid pun dapat memilih sistem pembelajarannya.

 

“Kesediaan orang tua murid dapat memilih anaknya untuk PTM atau pembelajaran jarak jauh dengan tidak ada paksaan. Keamanan menjadi tanggung jawab bersama nanti ada penanganan satgas covid-19 di pendidikan untuk membantu PTM,” kata Oded.

 

Disamping itu Oded mengatakan kriteria perilaku protokol kesehatan saat berada di lingkungan sekolah. Persiapan PTM akan dilakukan pada bulan April 2021 hingga Juli 2021, persiapan tersebut diantaranya adalah simulasi dan monitoring.

 

“Harus menerapkan 5M dan lakukan etika bersin batuk, membawa peralatan sekolah dan ibadah sendiri, pengecekan suhu tubuh, apabila ada anggota keluarga dari murid bergejala (sakit) tidak diperkenankan masuk area sekolah, sebelum pulang memastikan semua yang ada di sekolah tidak ada keluhan, tidak diperbolehkannya kantin sekolah untuk beroperasi, kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

(MG8)

Tinggalkan Balasan