JEMBER – Seorang oknum dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya. Berikut ini beberapa fakta kasus yang mencoreng nama baik Unej tersebut.
1. Korban masih berusia 16 tahun.
“Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia, Yamini.
2. Korban tinggal di rumah oknum dosen sejak Juni 2019.
Yamini mengatakan, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019.
3. Korban dua kali dilecehkan pamannya.
Pelecehan seksual yang dialami korban sebanyak dua kali dan terakhir terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.
4. Kasus masih tahap penyelidikan.
“Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres setempat, Rabu (7/4).
5. Polres Jember sudah mengantongi hasil visum.
Iptu Diyah mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta sudah didapatkan hasil visum dari RSD dr Soebandi Jember.
“Alat bukti sudah kami terima dan minimal dua alat bukti sudah memenuhi, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut,” ujarnya.
Penyidik PPA akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
6. Unej membentuk tim investigasi.
Rektor Unej Iwan Taruna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kabupaten Jember, Rabu (7/4) mengatakan, pihaknya membentuk tim investigasi terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen.
7. Bukan kasus pertama kali.
Iwan Taruna mengatakan, kejadian pelecehan seksual di kampus Unej itu bukan pertama kalinya terjadi karena sudah ada kasus serupa, sehingga secara kelembagaan institusi perguruan tinggi negeri (PTN) sudah punya contoh cara penyelesaiannya seperti apa.
8 Jika terbukti, oknum dosen bisa dipecat.
“Mekanismenya sudah ada. Kalau terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima oknum dosen itu yakni pencopotan jabatan fungsionalnya hingga pemecatan sebagai dosen,” ujar Iwan Taruna.