Laris Layani 37 Orang Dalam 5 Hari, 3 Mahasiswa Ini Diciduk Aparat

MATARAM – Praktik prostitusi di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram berhasil dibongkar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penangkapan di hotel itu terdapat sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain alat kontrasepsi, cairan pelumas, uang tunai, hingga pakaian seksi berbagai jenis.

“Terbongkarnya praktik prostitusi ini dilakukan dengan menangkap seorang perempuan berinisial CT (25), dengan dugaan peran sebagai muncikari,” kata Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB Ipda Baiq Dewi Yusnaini, Rabu (7/4).

CT asal Jakarta Timur masih berstatus mahasiswi jurusan keperawatan gigi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Jakarta. Begitu juga dengan status mahasiswi untuk korban prostitusi berinisial DT (24), dan ND (24). Keduanya yang turut diamankan merupakan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur. Hasil penyelidikan polisi, CT diduga menjalankan praktik prostitusi dengan menyamar sebagai tamu hotel di Kota Mataram.

Modusnya menginap di hotel, CT menawarkan dirinya bersama dua orang korban prostitusi kepada para pelanggan. “Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan b*adan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel,” ujarnya

Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq Dewi mengatakan bahwa CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu dengan tarif mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta. Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan,” ujar dia.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi lainnya. Pihak CT diduga mendapat ancaman penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang Prostitusi. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan