BANDUNG – Saat bulan Ramadhan, umat Islam akan menjalani ibadah puasa dan melaksanakan salat tarawih pada saat malam harinya. Pemerintah pusat akan menggelar sidang isbat pada 12 April 2021 untuk menentukan 1 Ramadhan 1442 H.
Terkait hal melaksanakan ibadah soal tarawih saat bulan Ramadhan 2021, Pemkot Bandung belum bisa memutuskan masyarakat dapat melaksanakan ibadah di masjid atau tidak. Pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama.
“Menjelang puasa sekarang kita semua daerah sedang menunggu (keputusan) dari secara formal dari Kemenag,” ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada wartawan di Gedung ICMI Orwil Jabar Jl. Cikutra No.276 D, Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Senin (5/4/2021).
Sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, Oded mengatakan Pemkot Bandung juga turut akan mempersiapkan kebijakan mengenai ibadah salat tarawih yang akan dilaksanakan pada Ramadhan 2021 di tengah Pandemi Covid-19.
“Makanya Sekda (Sekretaris Daerah) sendiri tadi malam izin, yang sedang disiapkan oleh kita ke depan pertama adalah urusan tatap muka. Kedua tentang bulan puasa juga, tarawih semua sedang disiapkan oleh kita. Tapi kita pun menyiapkan sambil menunggu kebijakan dari pusat,” pungkasnya. (mg8/wan)