JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan kombinasi dengan pembelajaran jarak jauh.
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa, (30/3).
Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas berbarengan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
5 Tahapan Penting Sebelum Pemberlakuan PTM
“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) atau dia kembali ke kelasnya,” ucapnya.
Walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, keputusan anaknya ikut PJJ atau PTM tetap dari orang tua.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” jelas dia.
Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Pemkot Bandung Akan Minta Pendapat Berbagai Pihak Sebelum Mulai PTM
“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” tambah dia.
Contohnya jika satu daerah atau kecamatan sedang melakukan PPKM, pembelajaran tatap muka di daerah itu harus berhenti sementara.
“Jadi, ada berbagai macam. Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi COVID-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya. Dan kalau daerah sedang PPKM atau pembatasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting,” kata Nadiem. (Antaranews)