BANDUNG – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Coblong berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kelurahan Dago, Kota Bandung.
Para pelaku merampas handphone korban bernama Listu (19) dengan menodongkan sebilah pisau. Pelaku merupakan seorang residivis dengan tindak kejahatan yang serupa.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Selasa (23/3/2021) pukul 17.30 WIB. Korban yang sedang dibonceng menggunakan kendaraan bermotor saat itu tengah memainkan handphone dan tiba-tiba dipepet kedua pelaku yakni AR (31) dan TA (29).
“Tiba-tiba ada sepeda motor menghampiri korban yang tengah dibonceng lalu mencoba merebut handphone milik korban. Hal itu mengakibatkan kedua sepeda motor terjatuh. Saat itulah tersangka mengancam korban dengan menodongkan sebilah pisau,”kata Kapolsek Coblong, Kompol Hendra Virmanto dalam keterangannya, Sabtu(27/3/2021).
Hendra melanjutkan bahwa kemudian korban spontan berteriak sehingga aksi tersangka diketahui oleh anggota Reskrim dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.
“Akibat teriakan tersebut, tim kami beserta warga yang berada di sekitar kemudian bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Tetapi, salah seorang tersangka berinisial TA berhasil melarikan diri.
“Tersangka AR berhasil kami amankan. Tetapi rekannya saat itu berhasil melarikan diri. Dan, hingga sekarang masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Coblong,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor dan sebilah pisau. Motif para tersangka yaitu karena faktor ekonomi.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana adalah karena ekonomi. Menurut pelaku barang rampasan tersebut mudah untuk dijual dan menghasilkan uang,” uajr Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Mg1 )