JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis, Riau dengan skema tahun jamak periode 2013-2015.
Tiga saksi yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah itu yakni dari pihak swasta atas nama Jiwon Kim, Silvana, dan Linda Hartini Setiabudi. Mereka bakal dimintai keterangan terkait tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (HS).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Handoko bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, Jumat (5/2). Perkara ini diawali dengan adanya empat proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013-2015 di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun.
Handoko diduga bermain dalam proses lelang untuk memenangkan perusahaannya yang telah dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi. Sementara Melia diduga berperan melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang terhadap beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis.
Dalam proyek ini, KPK menduga ada manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Oleh karena itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPNN)