BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNN Jabar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana dalam rentang bulan Januari hingga Maret 2021.
Kepala BNN Jabar Sufyan Syarif mengatakan, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, secara langsung BNN Jabar menyelamatkan sekitar 38.852 jiwa warga Jabar dari penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan itu, Sufyan mengatakan, sesuai amanah yang BNN emban untuk mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyalahgunaan Narkoba, telah bekerjasama dengan semua komponen, khususnya Kepolisian, TNI, Kemenkum HAM, dan Pemprov Jabar.
BACA JUGA: BNN Akui Peredaran Narkoba Terus Meningkat Masa Pandemi
“Di Jabar kami bekerjasama dengan Pemprov dan telah melaksanakan program bersih narkoba ‘BERSINAR’ hingga ke pelosok desa. Ini semua adalah upaya pencegahan,” ucap Sufyan di Kantor BNN Jabar, Kamis (25/3).
“Tahun tahun ini kita siapkan lagi 300 desa, didukung bapak gubernur, bupati, camat serta kepala desa, kita bergerak dari desa ke desa,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ada delapan tersangka ditetapkan dalam pengungkapan itu. Yakni berinisial KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM. Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 7.770 gram atau 7,7 kilogram.
BACA JUGA: 4 Daerah di KBB Rawan Peredaran Narkoba
“Barang bukti dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mesin insenerator. Kami melakukan upaya (pengungkapan) di tiga TKP. Depok kemudian di Bekasi satu di Bogor, ada hampir 8 kilo dan tersangka ada delapan,” katanya.
Sufyan menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan bagian dari sindikat Aceh. Kasus paling menonjol yakni yang dilakukan oleh empat tersangka di Bekasi yakni AF, DS, A, dan AM.
Menurutnya, kasus itu dinilai menonjol sebab para pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan barang bukti di dalam sandal.
BACA JUGA: Waspada! Manfaat Ganda Kratom Borneo Sebagai Obat Hingga Berpotensi Narkoba
“AF dan DS setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal Royale Homme yang digunakan. Setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali kurir A dan pengendali AM,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, delapan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.