JAKARTA – Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi DKI dan lima pemerintah daerah penyangga yakni Bogor, Depok dan Bekasi menyiapkan kajian terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) percontohan.
“Lima pemerintah daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.
Menurut dia, kajian tersebut mencakup angka transmisi dan dampak COVID-19 di wilayah tersebut, wilayah sebaran, hingga kemampuan sarana dan prasarana kesehatan sebagaimana kajian itu dibutuhkan sebagai dasar kepala daerah mengambil kebijakan.
“Kajian tersebut bersifat makro ketimbang masalah teknis kesiapan sekolah dalam penyiapan sarana dan prasarana dalam persiapan PTM,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut dia, kajian juga termasuk proyeksi kesiapan jika terjadi lonjakan akibat pemberlakuan PTM, kesiapan anggaran, penilaian, fungsi pengawasan, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat. Rekomendasi dari Satgas COVID yang kemudian menjadi penentu, berapa jumlah percontohan PTM yang disarankan dan mampu ditangani oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
Ia menjelaskan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap proses percontohan dan PTM berada di tangan pemerintah daerah sesuai keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri. Namun, Teguh mengingatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, ada pengkhususan bagi Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat berikut lima wilayah penyangga DKI Jakarta yang masih dilaksanakan oleh universitas atau akademi. Sementara untuk pendidikan tingkat menengah atas ke bawah masih dilakukan secara daring. (fin)