NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari sejak 23 Maret hingga 5 April.
Sebelumnya pelaksanaan PPKM skala mikro di Bandung Barat berakhir pada 22 Maret setelah mengalami beberapa kali perpanjangan karena dianggap efektif menekan kasus Covid-19.
“PPKM skala mikro diperpanjang karena itu instruksi Mendagri jelas. Kemudian Gubernur juga menginstruksikan kita memperpanjang PPKM juga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin, Selasa (23/3).
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, kasus Covid-19 di Bandung Barat cenderung menurun. Namun masih ada beberapa kecamatan yang menyumbang kasus Covid-19 bahkan dua desa masuk zona merah.
“Hasil evaluasi untuk kasus sebetulnya relatif naik turun tapi memang masih. Misalnya di lima kecamatan masih banyak kasus seperti di Lembang, Parongpong, Cisarua, Padalarang, dan Ngamprah,” terangnya.
“Ada sembuhnya banyak terpaparnya pun ada. Tapi tentunya yang sembuh lebih banyak dan kemarin sedikit ada yang terpapar lebih banyak,” kata Asep menambahkan.
Asep menyebut tak ada yang berbeda dengan pelaksanaan PPKM skala mikro kali ini. Dirinya meminta agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Upayanya sama saja, tapi kita lebih menekankan kepada aparat kewilayahan untuk lebih telaten lagi dalam menyikapi pergerakan masyarakat terutama wisatawan atau yang datang dari luar,” tandasnya.
Berdasarkan data di Pusat Informasi dan Koordinasi (PIK) Covid-19 Bandung Barat, saat ini angka kasus Covid-19 di Bandung Barat menyentuh 4.556 kasus. Rinciannya 546 orang positif aktif, 3956 orang dinyatakan sembuh, dan 54 orang meninggal dunia. (mg6)