SUMEDANG – Diduga tak ada dan belum mendapat izin resmi pemerintah, sejumlah warga menggeruduk dan menghentikan aktivitas galian di wilayah RT 10 RW 03, Dusun Cibuntu, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang pada Minggu (21/3) kemarin. Kejadian penggerudukan tersebut sempat direkam dalam bentuk video berdurasi 1 menit 22 detik dan tersebar di aplikasi WhatsApp.
Saat di konfirmasi, Camat Pamulihan H Hery Harjadinata membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia juga menyebutkan, jika telah melakukan mediasi. “Iya kemarin sudah dimediasi, bahkan pihak desa pun hadir,” kata Hery saat ditemui di Gedung IPP Setda Kabupaten Sumedang pada Senin (22/3).
Sementara itu, saat disinggung terkait proses izin aktivitas galian di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Hery mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Dukung Program Pemerintah, 4500 Pegawai bank bjb & Masyarakat Divaksin Covid-19Data PISA, Indonesia Masih Pegang Peringkat Terendah
“Kalau terkait izinnya, sepenuhnya kewenangan provinsi. Dan saya sudah kirimkan surat ke Satpol PP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengklaim, bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik galian untuk memproses izinnya dan menghentikan kegiatan sebelum Izin keluar.
“Kami sudah ingatkan, dan sudah mengimbau agar aktifitas dihentikan sebelum izinnya terbit,” ucap Rizzal di Sumedang pada Selasa (23/3).
Rizzal juga mengatakan, bahwa untuk penghentian secara langsung, pihaknya belum dapat melakukan. Meskipun demikian, walaupun belum melakukan penghentian secara langsung, katanya, bahwa pihaknya telah memberikan imbauan untuk menempuh izin terkait aktivitas galian.
“Kami sudah buatkan surat pernyataan dan akan menempuh izin. Dan dalam surat pernyataan pun harus diberhentikan sebelum Izin keluar,” tutup Rizzal. – Mg6
