JAKARTA – Jelas Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat khususnya warga muslim agar tidak ragu menjalani vaksinasi COVID-19 saat bahkan saat berpuasa. Ia menyatakan vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi COVID-19 dan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui injeksi intramuscular. Sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.
“Jangan malas melakukan vaksinasi. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan COVID-19 dan intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa karena ini melalui suntikan dan tidak dilakukan dari dalam mulut,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF di Jakarta, Minggu (21/3).
Pihaknya berharap dengan penerbitan fatwa MUI ini mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa. Dia menegaskan MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat. Namun ia berpendapat untuk pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada malam hari mengingat kondisi umat muslim yang sedang berpuasa. (fin)