Korsel Cabut Wajib Tes Covid-19 Untuk Warga Asing

JawaPos.com – Otoritas di ibu kota Korea Selatan Seoul, bakal mencabut ketentuan kontroversial yang mewajibkan semua pekerja asing menjalani tes Covid-19. Langkah itu diambil setelah protes bermunculan dan memicu keluhan dari kalangan kedutaan asing mengenai hak asasi manusia. Kantor pusat untuk pengendalian pandemi Covid-19 Korsel mengatakan telah meminta pihak berwenang Kota Seoul untuk mencabut perintah tersebut. Selain itu juga meningkatkan kebijakan soal tes Covid-19 guna menghindarkan diskriminasi atau pelanggaran hak.

“Permintaan itu untuk mencegah upaya anti Covid-19 menyebabkan diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara dan warga negara asing namun harus tetap tes covid-19 bagi pekerja asing atau pekerja korea yang bekerja di lingkungan resiko tinggi covid” kata kantor pusat itu melalui pernyataan.

Seoul dan provinsi di sekitarnya, Gyeonggi, termasuk di antara pemerintah daerah yang memerintahkan tes semacam itu hingga dihujani kritik oleh kalangan anggota parlemen Korea Selatan, pejabat universitas, dan duta besar asing. Gyeonggi, yang memberlakukan aturan itu hingga Senin, mengatakan telah mencabut persyaratan terpisah soal orang asing yang direkrut untuk suatu pekerjaan harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Para pejabat kesehatan sebelumnya membela kewajiban tes itu. Mereka beralasan aturan seperti itu perlu diterapkan untuk menghindarkan lonjakan infeksi virus Korona di antara penduduk asing. Mereka juga mengatakan bahwa aturan tersebut tidak diskriminatif karena tes juga telah diwajibkan bagi orang-orang yang terkait dengan wabah di gereja, kelab malam, dan tempat-tempat lainnya. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan