JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan masyarakat tetap melaksnakan puasa di bulan Ramadhan. Sebab, penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.
“Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF saat dihubungi wartawan, Kamis (18/3).
Menurutnyq, ketentuan hukumnya dalam fatwa MUI itu, vaksinasi Covid-19 kepada orang yang sedang berpuasa diperbolehkan.
Untuk itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa.
“Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19,” tuturnya.
Agar vaksinasi saat Ramadan tidak menimbulkan pro dan kontra, dia mengajak umat Islam untuk mengikuti Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Dia menegaskan, fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan analisa hukum syariatvyang merujuk pada dalil-dalil sebagai dasar hukum aturan.
“Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa,” katanya.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” bunyi Fatwa MUI itu. (***)