JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD 2021) akan terbit untuk mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan pendidikan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerbitkan pedoman operasional baru perihal beban kerja dosen ini.
“Ini merupakan upaya Kemendikbud untuk mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan,” katanya di Jakarta, Jumat (19/3/2021)
Nizam menuturkan, beban kerja dosen menurut Pasal 72 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 satuan kredit semester (SKS) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS.
“Saya menjamin, PO BKD 2021 lebih terstandarisasi dari sebelumnya. Selama ini ukuran kehadiran dosen pagi sampai sore, kita arahkan pada capaiannya apa dari kehadiran kampus itu dampak bagi kampus apa,” pungkasnya. (fin)