BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui Hakim Ketua Hastin akhirnya memutuskan bahwa akta nikah atau buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Fifi Sofiah terbukti hasil rekayasa.
Dengan begitu, Fifi sebagai tergugat harus mencabut akta nikah. Sebab, terbukti cacat hukum dan mengabulkan permintaan pengunggat
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengugat Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Arif Nasution merasa puas dengan putusan majelis hakim dan sesuai fakta persidangan.
“Alhamdulillah, kami puas dengan putusan hakim dan hukum masih on the track,” katanya, Kamis (18/3)
Razman melanjutkan, sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan buku nikah Fifi Sofiah tidak sah, maka seluruh hasil putusan sidang di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon gugur demi hukum.
“Karena, terbukti buku nikah yang dipakai Fifi sebagai dasar pengajuan gugatan cerai di PA Sumber tidak sah, maka putusannya pun menjadi tidak sah atau gugur demi hukum,” paparnya.
Razman menambahkan putusan PTUN Bandung sangat berpengaruh pada putusan PA Sumber, karena pada akta nikah tidak ada tanda tanggan dari istri pertama IE sebagai syarat melakukan poligami.
Razman juga mendesak agar status penyidikan di Polda Jateng segera dinaikan Fifi menjadi tersangka, begitu juga di Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
“Ini bukti hukum masih tegak lurus di Indonesia dan RAN Law Firm benar-benar profesional,” pungkasnya.
Di saat bersamaan, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa menjelaskan prinsipnya majelis hakim sudah mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, dan fakta-fakta tersebut sudah terungkap.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim, karena fakta hukumnya sudah terungkap dan kami akan berpikir dahulu untuk mengambil langkah banding,” ujarnya.