Tak Jelas, Polda Jabar dan Bareskrim Polri Saling Lempar Kasus Hukum Denny Siregar

JAKARTA– Kasus dugaan penghinaan terhadap santri Tasikmalaya oleh pegiat media sosial, Denny Siregar belum ada kejelasan. Kasus ini sudah berjalan 8 bulan sejak dia dilaporkan pada Juni 2020 lalu.

Menariknya, antara Polda Jawa Barat (Jabar) dan Bareskrim Polri tidak ada keterangan yang pasti. Kedua lembaga hukum ini, terkesan saling lempar tanggung jawab penanganan kasus tersebut.

Pada 9 Maret 2021, Polda Jabar mengklaim, kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Alasannya agar penanganannya lebih efektif.

“Alasannya untuk efektivitas penanganan perkara,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (9/3).

Kombes Pol Yaved mengemukakan, berdasarkan keterangan ahli, locus delicty atau lokasi perkara itu berada di Jakarta.

“Karena itu, perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Sementara itu, penyampaian berbeda disampaikan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasus itu belum dilimpahkan. Masih berada di kewenangan Polda Jabar

“Belum (dilimpahkan) kasusnya masih di Polda Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3) kemarin.

Kasus ini berjalan di tempat. Padahal sudah 8 bulan dilaporkan. Banyak tokoh masyarakat Tasikmalaya juga telah mendesak agar Denny Siregar diproses.

Kasus ini bermula dari akun facebook Denny Siregar. Dia menulis sebua tulisan panjang yang berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid. Dia kemudian dipolisikan oleh para orang tua santri dan tokoh agama Tasikmalaya. (Fin.co.id). 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan