JAKARTA – Mendekati masa puasa ramadhan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang vaksinasi saat sedang berpuasa dan hasilnya MUI menyatakan bahwa vaksinasi sama sekali tidak membatalkan puasa. Fatwa ini diambil setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3).
Pihaknya menyebutkan bahwa vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini adalah bentuk ikhtiar dalam mengatasi pandemi COVID-19 yaitu dengan cara injeksi intramuskular. Dikatakan, injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa namun komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar) namun di harapkan pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari karena kekhawatiran kondisi fisik yang lebih lemah saat berpuasa untuk sebagian orang, ” paparnya lagi.
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa. Asal memperhatikan kondisi fisik. “Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah. Ini penting untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” pungkasnya. (fin)