Jenazah dengan Gejala Suspek Harus Dimakamkan Sesuai Prosedur Pemakaman Covid-19

BANDUNG – Suspek merupakan salah satu istilah yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan terkait dengan gejala COVID-19. Seseorang bisa masuk kategori suspek jika mengalami gejala demam dengan suhu di atas 38 derajat Celsius dan mengalami gejala seperti sakit tenggorokan, batuk, pilek dan sesak nafas.

Selain gejala di atas, jika seseorang memiliki riwayat kontak langsung dengan orang yang positif Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir, serta menderita infeksi saluran pernafasan dengan gejala berat tanpa sebab, dapat dikategorikan sebagai suspek.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan pasien atau jenazah yang dikategorikan suspek harus ditangani sesuai prosedur pemakaman Covid-19 dengan persetujuan keluarga.

“Di dalam masa pandemi, sesuai pedoman, apabila ada pasien yang sedang dirawat suspek, kita harus perlakukan seperti Covid. Karena kita selalu mengambil resiko tertinggi terhadap epidemiologi. Maka dengan persetujuan keluarga biasanya kita lakukan sesuai prosedur penanganan Covid,” katanya.

“Apabila hasilnya setelah itu kemudian dinyatakan negatif dan ingin memindahkan tempat pemakaman yang mereka inginkan, ada prosedur yang tinggal bilang kepada TPU Cikadut. Kemudian sepanjang tidak ada keberatan, sebetulnya itu bisa dilakukan,” tambahnya.

Maka dari itu, keluarga dari jenazah yang awalnya dinyatakan suspek Covid-19 namun telah dinyatakan negatif, boleh segera memindahkan jenazah dari TPU Cikadut ke tempat lain. Hal itu menyesuaikan dengan keinginan keluarga jenazah.

Terkait hal itu, Ahyani menegaskan tidak ada masalah jika jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 dipindahan ke pemakaman yang lain. Karena virus yang terdapat di dalam tubuh jenazah tersebut tidak akan menyebar.

“Gak apa-apa (dipindahin), virus itu untuk hidup dia butuh inang. Inangnya harus hidup. Dia bisa hidup, dia bisa menyebar karena hidup di manusia yang hidup. Mayat yang positif sebetulnya dari dulu juga bisa makamnya dipindahkan. Sepanjang tadi, ada persetujuan dan ditempat asalnya masyarakat menerima atau tidak, dan sebagainya. Jadi saya rasa dari dulu ada prosedur dari Distaru (Dinas Tata Ruang) seperti itu,” ucapnya. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan