Hasil PCR Berbeda, 157 Jenazah Pasien Covid-19 Dipindahkan dari TPU Cikadut

BANDUNG – Sebanyak 157 jenazah pasien Covid-19 yang sempat dimakamkan di Tempat Makam Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung, dipindahkan oleh ahli waris. Hal tersebut dilakukan setelah uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) jenazah menunjukkan hasil negatif.

Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah III yang menangani TPU Cikadut, Cikutra dan Nagrog Kota Bandung, Sumpena mengatakan, sebanyak 1.149 jenazah telah dimakamkan di TPU khusus pasien Covid-19 di Cikadut.

“Total pemakaman Covid-19 dengan protokol Covid-19 sampai sekarang 1.149 di TPU Cikadut, di luar TPU Cikadut 6 jenazah, Jumlah total jenazah di TPU Cikadut dan TPU lainnya menjadi 1.155,” ujar Sumpena saat dihubungi, Selasa (16/03).

Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut jenazah yang berasal dari Kota Bandung mencapai 969 jenazah yang terdiri dari 633 positif Covid-19, 322 suspek dan 14 probable.

“Kalau asli Bandung itu ada 969, jenazah dari luar kota seperti Cimahi, Garut, Tasikmalaya dan Medan terdiri dari 126 positif, suspek 57 dan probable 3,” ungkapnya.

Sumpena mengutarakan, dari total jenazah yang telah dimakamkan, 157 jenazah telah dipindahkan oleh ahli waris yang berasal dari Kota Bandung maupun luar Kota Bandung. Jenazah dipindahkan ke pemakaman yang lebih dekat dengan keluarga berdasarkan permohonan ahli waris.

“Proses pemindahan jenazah pertama atas dasar permohonan ahli waris dipindahkan ke lokasi yang dekat keluarga kebanyakan luar kota. Proses pemindahan pemohon mengisi permohonan pemindahan, kedua pemohon menyertakan persyaratan diantaranya hasil swab negatif,” paparnya.

Sumpena menambahkan, tempat pemakaman baru yang akan digunakan harus mendapatkan izin dari RT dan RW serta masyarakat sekitar yang menyatakan setuju. Selanjutnya, proses pemakaman di tempat baru harus tetap mengikuti protokol Covid-19. Ahli waris juga memiliki kewajiban membayar biaya retribusi.

“Walaupun prosesnya negatif karena untuk menjaga kesehatan, menganjurkan memakai APD. Terakhir ahli waris memiliki kewajiban pemindahan tersebut retribusi pembongkaran Rp 75 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengungkapkan, proses pemulasaraan jenazah dengan standar protokol kesehatan merupakan panduan khusus yang dilakukan selama pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan langkah untuk menekan penyebaran virus corona.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan