COLOMBO – Pemerintah Sri Lanka segera menerbitkan kebijakan permanen tentang larangan penggunaan burka. Jumat lalu (12/3), Menteri Keamanan Publik Sri Lanka Sarath Weerasekera menandatangani aturan tentang larangan bagi para muslimah mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah.
Sarath menyatakan bahwa larangan penggunaan burka demi kepentingan nasional. Menurut dia, pada awal-awal Sri Lanka berdiri tidak ada muslimat mengenakan burka.
“Itu (burka, red) adalah tanda ekstremisme religius yang muncul belakangan ini. Tentu kami akan melarangnya,” ujar Sarath dalam jumpa pers akhir pekan lalu.
Otoritas Sri Lanka menerapkan larangan sementara penggunaan burka pada 2019 pasca-teror bom terhadap sejumlah gereja dan hotel oleh kelompok militan Islam yang menewaskan lebih dari 250 jiwa.
Pada tahun yang sama, Sri Lanka memiliki presiden baru bernama Gotabaya Rajapaksa yang sebelumnya menjabat menteri pertahanan. Mantan tentara yang dikenal getol memerangi pemberontak itu berjanji menghancurkan ekstremisme di Sri Lanka.
Sarath menambahkan, pemerintah Sri Lanka juga akan melarang lebih dari seribu madrasah. Menurut dia, ribuan madrasah di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Buddha itu telah melanggar kebijakan pendidikan nasional.
“Tak ada seorang pun bisa membuka sekolah dan mengajarkan semaunya kepada anak-anak,” ujar Sarath.
Sebelumnya Sri Lanka memanen kritik lantaran mengharuskan jenazah korban Covid-19 dikremasi. Dunia internasional pun memprotes kebijakan itu karena Islam memerintahkan penguburan jenazah muslim dikuburkan.(Arab News/jpnn)