Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Usaha Bidang Perpajakan Akan Beri Kemudahan Bagi Para Pelaku Usaha

BANDUNG – Undang-Undang Cipta Kerja Klaster kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang tertuang dalam UU No.11 tahun 2020 memiliki sederet nilai positif jika kita menilik lebih kedalamnya.

Dalam UU tersebut, para pengusaha dan investor dijamin kemudahannya dalam berusaha. Hal itu bertujuan agar Pembangunan Nasional dapat dikebut pengerjaannya.

Setidaknya terdapat empat poin penting yang menunjang tercapainya Pembangunan Ekonomi Nasional, yaitu meningkatkan pendanaan investasi, Kepastian hukum, Keadilan iklim berusaha dan kepatuhan sukarela. Empat hal tersebut dianggap mampu memberi gairah bagi pelaku usaha karena akan memberi kemudahan.

“UU cipta kerja Klaster kemudahan usaha bidang perpajakan merupakan satu momentum untuk akselerasi reform. Para pengusaha dan wajib pajak bisa mengambil advantage dari akselerasi ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI, Hadiyanto, dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Jum’at (5/3).

Pada Talkshow yang bertempat di Hotel Intercontinental Dago Bandung, Fathan Subchi yang merupakan Wakil ketua Komisi XI pun memiliki pandangan serupa akan hal itu.

Dia pun bercerita bagaimana parlemen dihujani kritik oleh sebagian besar masyarakat karena mendukung Undang-undang tersebut.

“Indonesia akan mampu menjadi negara maju jika menghasilkan undang-undang yang komprehensif. Anggota DPR dikritik sejumlah kalangan karena meneken UU ini. Tapi kita berpikir apakah ini nanti jumlah tenaga kerja mau lanjut atau malah berhenti,” terangnya.

Dalam UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Usaha Bidang Perpajakan terdapat perubahan di sektor Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Terdapat tiga pasal yang dihapus dalam ketentuan UU PPh. Yaitu pasal 2, 4 dan 26. Sedangkan untuk ketentuan UU PPn pasal 1A, 4A, 9 dan 13 telah dihilangkan. Beda lagi untuk konteks UU KUP, setidaknya terdapat sembilan pasal yang dihilangkan.

Dalam aturan PPh yang baru, para WNI ataupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia akan menjadi subjek Pajak. Sedangkan untuk PPn, penyertaan modal dalam bentuk aset (inbreng) tidak akan terutang dalam PPn. (Mg1)

Tinggalkan Balasan