JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) ke Polri. Namun, sampai hari ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (5/3).
Kendati demikian, Andi memastikan proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan. Hal itu guna memastikan seluruh transaksi keuangan FPI. “Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu,” tegas Andi.
Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut kepada aparat kepolisian.
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Minggu (31/1).
Dian menegaskan, penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” beber Dian.(jawapos)