JAKARTA- Musisi senior Iwan Fals ikut mengomentari kontroversi Peraturan Presiden (perpres) nomor 10 tahun 2021, terkait investasi minuman keras (miras) di beberapa Provinsi.
Iwan Fals menilai, miras sudah lama legal dan sikonsumsi bebas. Dia bilang di beberapa tempat banyak disediakan miras. Seperti di Bandara, warung dan lainnya.
“Soal miras, lha bukannya dari dulu udah legal, di Bandara di Toserba, di Warung, saya sering liat, dipajang, dijual,” tulis Iwan Fals di akun twitternya, Selasa (2/3).
Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya tidak menyukai miras. Selain dilarang agama, dia juga tidak menyukai rasa dari miras tersebut.
“Saya gak minum karena agama saya kan melarang, pernah sih nyicipin tapi saya gak suka rasanya, belum lagi maboknya gak enak, sampe muntah-muntah segala…wah pusiing,” ungkap Iwan Fals.
Iwan Fals mengatakan, meskipun dia bukan muslim taat, tetapi dia tidak menyukai miras.
Pelantun lagu Bento ini kemudian menanyakan dalil-dalil tekait hukum miras dalam pandangan Islam.
“Ntar mau nanya nih, saya muslim tapi bukan yang taat betul, apalagi ustadz, saya kurang paham aturan-aturannya, secara detail, pasti di sini banyak dong yang ngerti, yang dilarang itu khamr-nya atau maboknya, kalau cuma nyicipin doang gak dosa kan?” kata Iwan Fals.
Saat ini, banyak pihak yang menolak dengan tegas Perpres investasi miras tersebut. Dua organisasi Islam, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengambil sikap tegas penolakan.
Perpres Jokowi yang telah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 itu, dianggap lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. (Fin.co.id)