JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat mewaspadai pengumpulan data pribadi (pishing) melalui formulir elektronik yang mencatut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati meminta masyarakat tidak mengisi formulir elektronik tersebut jika bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah. Sebelumnya, formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter.
Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.
“Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.,” kata Yulia di Jakarta, Sabtu (27/2).
Yulia menjelaskan, modus pishing yang digunakan adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program namun tidak menggunakan domian resmi pemerintah. Data yang dihimpun berupa informasi pribadi dari masyarakat. Adapun domain resmi pemerintah diakhiri dengan .go.id.
“Pendaftaran sertifikat tanah hanya diakses melalui domain atrbpn.go.id,” tegas dia.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Program ini merupakan langkah pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Yulia memaparkan, untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
“Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah,” pungkas dia. (antara/jpnn)