SUMEDANG – Satuan (Sat) Narkoba Polres Sumedang lakukan penyitaan barang minuman keras (miras) berjenis Ciu. Penyitaan miras jenis Ciu tersebut dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Sumedang pada Jumat (26/2).
Diketahui bahwa barang bukti miras jenis Ciu yang telah disita oleh tim Sat Narkoba Polres Sumedang sebanyak 118,5 liter. Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah terlihat memimpin langsung razia miras di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Dari Razia tersebut telah disita miras jenis Ciu sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) botol miras jenis Ciu dalam kemasan botol Aqua besar total 118,5 liter,” kata Ari di Sumedang pada Jumat (26/2).
Kemudian lanjut Ari, penjual yang menjajakan miras jenis Ciu tersebut berinisial N.H.F yang berlokasi di Jalan Serma Muhtar, Desa Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Ai juga menjelaskan terkait sasaran dari razia miras yang dilakukan tim Sat Narkoba Polres Sumedang.
“Sasaran dari razia adalah toko atau penjual miras yang ada wilayah hukum Polres Sumedang untuk menjaga situasi kamtibmas (keamanan tertib masyarakat) di wilaya Sumedang tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Ari juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjut para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari Sat Narkoba Polres Sumedang akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap semua pelanggaran yang berada di wilayah Sumedang demi kenyamanan masyarakat Sumedang,” tutup Ari. (Mg6/wan)