JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara diduga mengalirkan uang suap yang diterimanya terkait pengadaan bansos Covid-19 kepada sejumlah pihak di daerah. Dugaan tersebut menguat kala tim penyidik memeriksa sejumlah politikus PDIP di daerah.
Salah satunya Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap bansos pada Kamis (25/2) kemarin.
Munawir merupakan politikus PDIP dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kendal.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Munawir mengenai aliran uang dari Juliari kepada sejumlah pihak di daerah.
“Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka JPB (Juliari P. Batubara) ke beberapa pihak di daerah,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).
Ali menyatakan keterangan Munawir telah dituangkan di dalam berita acara penyidik (BAP). Keterangan tersebut akan dibeberkan di persidangan nanti.
“Dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum,” tegasnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik sedianya memeriksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha.
Namun, Ngesti meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang lantaran pada hari ini akan dilantik sebagai Bupati Semarang.
Sebelumnya, pada Jumat (19/2) lalu, tim penyidik juga telah memeriksa Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti.
Dalam pemeriksaan itu terungkap Akhmat Suyuti mengembalikan uang yang diterimanya dari Juliari.
“Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kab. Kendal, didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain,” kata Ali terkait pemeriksaan Akhmat Suyuti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar. (Fin.co.id)