Satreskrim Polrestabes Bandung Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cinunuk, Begini Kronologisnya

BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes Bandung, berhasil menangkap pelaku curanmor di kawasan Cinunuk, Kota Bandung, Rabu malam (24/2).

Ketika melakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan hingga terjadi baku tembak, akibatnya salah satu di antaranya tertembak oleh petugas dan meninggal di tempat.

“Jadi kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di mana pelaku merupakan residivis, dan sering melakukan perbuatannya menggunakan senjata api, dan kami juga tidak mau kecolongan,”  ungkap AKBP Adnan Mangopang, saat konferensi pers di halaman depan Polrestabes Bandung, Kamis (25/2).

“Setelah melakukan peringatan tembakan tiga kali ke atas namun yang bersangkutan tidak mau berhenti, maka kita lakukan tindakan tegas karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” tambahnya.

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi (TO) sejak tanggal 5 Februari 2021, di mana pelaku tersebut sebelumnya beraksi di wilayah Kota Bandung.

Ia menegaskan, lalu pihaknya beserta Tim Resmob melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku tertangkap di wilayah Cinunuk, Kota Bandung.

“Pada saat kita melakukan pembuntutan itu yang bersangkutan masih memetik kendaraan bermotor. Setelah itu diikutin dan kemudian di tengah jalan di sekitaran Cinunuk diberhentikan oleh anggota saya,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor ini berjumlah dua orang. Adapun salah satunya tertembak oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dikarenakan melawan petugas.

“Jadi pelaku ini berjumlah dua orang yang di mana pelaku bernama Adinsinal dan satunya lagi bernama Muhammad Hakiki. Nah, yang pelaku bernama Adinsinal ini kami tindak tegas dikarenakan pelaku nyaris melukai petugas,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pelaku bernama Muhammad Hakiki sudah diamankan di Satreskrim Polrestabes dan akan diproses secara hukum dengan ancaman tindak pidana pencurian dan kekerasan, Pasal 363 dan 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan