BANDUNG – Selain dapat mendonorkan Plasma Konvalesen, para penyintas covid-19 juga dapat melakukan donor darah reguler setelah dinyatakan negative dan menyertakan surat bukti tes PCR pada saat akan mendonorkan darah.
“Untuk para penyintas covid yang mau mendonorkan darah secara reguler, harus sudah dinyatakan negative selama 28 hari,” kata Kepala Seksi Recruitment, Moh. Habibi pada saat di temui di PMI Kota Bandung (23/2).
Bagi para penyintas covid khususnya yang ada di wilayah Kota Bandung tidak bisa melakukan donor darah pada kegiatan donor darah yang biasanya sering diselenggarakan rutin pada setiap kecamatan atau kegiatan rutin ditempat lainnya. Kendala pada alat donor darah yang tidak lengkap menjadi penyebabnya.
Penyintas covid-19 sekitar Bandung Raya disarankan untuk melakukan donor darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Bandung yang berlokasi di Jl. Aceh No. 79, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.
Berikut persyaratan donor darah bagi penyintas covid-19:
1. Membawa surat keterangan test PCR yang menyatakan nrgative terhitung selama 28 hari.
2. Sehat pada kegiatan donor darah.
3. Membawa identitas diri seperti KTP, SIM, KTA atau Passport.
4. Berat badan lebih dari 47kg.
5. Tekanan darah sistolik 110 hingga 150 mmHg sedangkan untuk diastolik 80 hingga 100mmHg.
6. Suhu tubuh 36,5 – 37,5°C
7. Kadar Hemoglobin 12,5 hingga 17 g/dL
8. Denyut nadi 70 hingga 100 permenit.
9. Bagi wanita tidak sedang menstruasi, hamil dan menyusui.
10. Jarak dari donor donor sebelumnya minimal 75 hari.
11. Sarapan terlebih dahulu.
12. Tidur malam yang cukup sebelum donor.
13. Tidak minum obat 3 hari sebelum donor.
14. Bukan pecandu alkohol dan narkotika.
15. Tidak mempunyai riwayat penyakit jantung, kolestrol tinggi, malaria, hepatitis, sifilis, HIV AIDS, tumor, epilepsi dan diabetes.
(MG8/wan)