SUMEDANG – Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang tetap gencar memberlakukan aturan ketat dalam penerapan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat dari kegiatan yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polisi, Satpol PP serta Dishub dengan tujuan memberikan sanksi bagi warga atau pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, operasi yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
PLT Kasibima Potensi Satlimas Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Aca Tarsa mengatakan bahwa operasi yustisi tersebut dilakukan supaya membiasakan warga serta pengguna jalan agar patuh aturan dan menganggap kesehatan itu penting.
Adapun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka akan diberi sanksi berupa denda hingga Rp100 ribu rupiah.
“Terhadap peraturan pelanggaran daerah nomor 5 tahun 2001 tentang pengenaan sanksi administrasi, denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” kata Aca di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Selasa (23/2).
Sementara itu, sanksi dalam bentuk denda bagi warga dan pengguna jalan yang didapati melanggar aturan protokol kesehatan, kata Aca, tidak bisa ditawar atau diganti hukumannya dengan hukuman lain.
Aca juga menjelaskan bahwa denda administratif tersebut nantinya akan dikumpulkan dan masuk ke dalam kas daerah.
“Barangkali sanksi uang memang harus itu. Ya mungkin dari pihak rekannya (pelanggar protokol kesehatan) meminjam dulu. Yang penting kita masuk ke kas daerah,” tuturnya.
Adapun lokasi operasi yustisi untuk memantau penerapan protokol kesehatan, kata Aca, sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2001, yaitu berada di tiga titik lokasi.
“Ada tiga titik yah. Posisi pertama berada di Jatinangor, untuk lokasi kedua berpusat di alun-alun, dan untuk lokasi ketiganya di wilayah Cibugel,” pungkasnya.
Dalam penuturannya, Aca juga menjelaskan bahwa di Kecamatan Jatinangor, selain mengadakan operasi yustisi, pemerintah juga akan mengadakan patroli untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Selain operasi yustisi di Kecamatan Jatinangor ini, ada juga yang patroli tiap harinya,” tutup Aca. (Mg6)