Keroyok Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Polisi di Baleendah

SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang pelaku pemukulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung yang terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombespol, Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pemukulan terhadap anak di bawah umur yang tengah mengendarai motor beberapa waktu lalu di Baleendah.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, kata Hendra, terekam dalam CCTV dan viral di media sosial pada Minggu (14/2) lalu.

“Kedua pelaku ini memukuli korban, bahkan salah satu pelaku memukul korban pakai helm, hingga mengakibatkan korban luka-luka dan gigi patah. Kedua pelaku ini bersama enam orang kawannya sama-sama menggunakan motor, namun kawannya yang lain tidak ikut mukul, malah ada yang melarai perkelahian itu,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin (22/2).

Hendra menjelaskan, motif penganiayaan tersebut, bahwa kedua dua pelaku ini merasa tersinggung karena disalip oleh korban yang saat itu berboncengan dengan kakak iparnya. Kemudian motor korban dipepet dan korban dipukuli oleh kedua pelaku di Jalan Raya Laswi sekitar wilayah Cangkring Baleendah.

Akibat perbuatan kedua pelaku ini, kini korban bernama NA 16, masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat itu, korban dua motor berboncengan, mereka dari Garut menuju Katapang melalui Baleendah. Nah korban itu dibonceng sama kakak iparnya Asep Somantri dan menyalip motor pelaku. Para pelaku yang dalam keadaan mabuk itu tidak terima dan mengejar serta melakukan pengeroyokan,” jelasnya.

Hendra menegaskan, karena korban masih di bawah umur, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan bersama-sama dan UU No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan