Proses penetapan tingkat Sistem Merit, sambung Kusman, dimulai dengan pembentukan Tim Penilai Mandiri (Self Assesment) Kabupaten oleh Bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), melengkapi bukti (eviden) untuk dilampirkan pada laporan ke KASN, verifikasi oleh Tim dari KASN, sampai penerbitan rekomendasi dan tindak lanjut.
“Kami menjalani tahapan-tahapan ini sejak bulan Maret 2021 dan mengadakan assessment dengan Tim KASN secara intensif sebanyak tiga kali. Bukti-bukti yang diperlukan kami lengkapi selama proses assessment ini. Alhamdulillah, hasilnya kita mendapat predikat Baik dan tertinggi dari semua kabupaten yang dievaluasi,” terangnya.
Menurutnya, capaian yang diraih oleh Kabupaten Sumedang tersebut berkorelasi positif dengan penghargaan yang diraih BKPSDM Kabupaten Sumedang yakni Juara Umum Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg III Bandung dengan meraih tiga kategori yakni pelayanan Kepangkatan ASN, Pelayanan Pengadaan ASN, dan Pelayanan Status Kepegawaian.
Baca Juga:Antusias Sambut Kompetisi, Raffi Ahmad Sambangi Kantor PSSIDerby Merseyside, Kota Liverpool Dibirukan Everton
“Semoga dengan berbagai raihan tersebut, ditambah kedatangan Menpan RB ke Sumedang akan mampu mendorong kami untuk meningkatkan penerapan Sistem Merit ASN di Kabupaten Sumedang, bahkan meraih predikat’ ‘Sangat Baik’. Tentunya diperlukan kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkannya,” katanya.
