Sumedang Targetkan Sistem Merit Raih Predikat ‘Sangat Baik’

SUMEDANG – Salah satu area perubahan dari delapan area perubahan Reformasi Birokrasi adalah terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera. Sebagai upaya mewujudkannya adalah dengan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Kusman Diana, menjelang kunjungan kerja Menteri PANRB yang direncanakan pada 23 Februari 2021.

Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“Kabupaten Sumedang mendapatkan nilai tertinggi diantara kabupaten se-Indonesia dan keempat diantara kabupaten/kota dalam penerapan Sistem Merit untuk Tahun 2020 dengan predikat Baik. Tentunya ini menjadi salah satu alasan hadirnya Menteri PANRB ke Sumedang untuk melihat lebih dekat penerapan Sistem Merit di kita,” ucap Kusman.

Dikatakan olehnya, pada Anugerah Meritrokrasi Tahun 2021 yang digelar oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (28/01/2021) lalu diumumkan hasil evaluasi terhadap penerapan 8 aspek penerapan Sistem Merit di seluruh instansi pemerintah, baik di kementerian, lembaga non kementerian, maupun pemerintah daerah.

“Kedelapan aspek yang dinilai adalah aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, aspek sistem informasi. Dari semua aspek yang dinilai, Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat nilai 301,5 dengan kategori “Baik,” ucapnya.

Ia menambahkan, bobot nilai masing-masing aspek berbeda-beda yang pada akhirnya akan menentukan Indeks Penerapan Sistem Merit instansi pemerintah dengan nilai tertinggi mencapai 400.

“Bobot nilai pengadaan 20 %, pengembangan karir 10 %, promosi dan mutasi 25%, manajemen kinerja 15 %, penggajian, penghargaan, dan disiplin 10 %, perlindungan dan pelayanan 5 %, dan 5 % sistem informasi. Apabila skor akhirnya 100 -174 maka instansi tersebut dikategorikan Buruk dalam penerapan Sistem Merit. Sedangkan 175 – 249 Cukup, 250 – 324 Baik, dan 325,” terangnya.

Dengan hasil tersebut, lanjut Kusman, Sumedang mendapat kesempatan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari talent pool namun dengan persyaratan tertentu dan pengawasan dari KASN.

“Bagi instansi yang berpredikat ‘Baik’ seperti Sumedang diberi kesempatan untuk bisa langsung menentukan ASN yang akan menjabat Pimpinan Tinggi tanpa harus mengadakan seleksi terbuka (open bidding), namun tetap diawasi KASN dan setahun sekali dievaluasi,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan