JAKARTA – Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh Rizieq Shihab harus diproses hukum. Hal itu demi menjaga keutuhan aset negara.
“Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada wartawan, Sabtu (20/2).
Dia mengatakan, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum.
“Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara,” ujarnya.
Menurut dia, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.
“Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyakut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan,” tuturnya.
Dia mengatakan, karena polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, maka percayakan saja penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya.
“Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun,” imbuhnya.
Di samping itu, dia menilai karena kasus itu mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak, maka kerja-kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian, sehingga citra positif dari sosok polisi kita terus meningkat.
“Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas,” pungkasnya.
PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor. Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.