Selamatkan Aset Negara, Kasus Penyerobotan Tanah PTPN Harus Diproses

Selamatkan Aset Negara, Kasus Penyerobotan Tanah PTPN Harus Diproses
0 Komentar

Polri masih menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab.

Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu.

Baca Juga:Musda Golkar Kabupaten Bandung Diwarnai Walk Out, Begini PenyebabnyaTerpilih Secara Aklamasi, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bandung Kini Dinahkodai H. Sugianto 

Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara. (***)

0 Komentar