Ia menerangkan, terkait dengan SOP, MPP lebih mengatur alur pelayanan secara umum sedangkan untuk teknis diserahkan kepada masing-masing pos layanan.
“Layanan-layanan yang teknis itu diatur oleh SOP masing-masing penyelenggara layanan. SOP mengatur bagaimana masyarakat memulai mendaftar, mendapatkan nomor antrean, masuk dan dilayani, mendapatkan layanan sampai selesai,” terangnya.
Ia menambahkan, MPP melayani lebih dari 361 layanan yang terdiri dari layanan perizinan dan non perizinan.
“Ada 23 loket layanan yang tersedia di MPP. Layanan yang paling dominan adalah layanan kependudukan, SKCK dan SIM. Tentunya masyarakat sangat terbantu dengan adanya MPP ini,” tukasnya.
Keberadaan MPP tersebut menjadi alasan DPMPTSP menerima penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada 10 Desember 2019.
“Penghargaan diserahkan langsung oleh Pak Menteri Tjahjo Kumolo atas pelayanan perizinan yang semakin baik melalui MPP,” tuturnya.
Ia pun berharap kehadiran Menpan RB pada tanggal 23 Februari 2021 mendatang menjadi motivasi untuk DPMPTSP dalam rangka meraih level yang lebih tinggi dalam Zona Integritas yakni menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Rencananya Pak Menteri akan berkunjung ke MPP. Semoga jadi pengungkit untuk kita berupaya naik level lagi ke WBBM. Pelayanan di MPP dapat lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ungkapnya.