Waspada! Surat Palsu Pengangkatan CPNS

Selain itu, salah satu akar masalah dari masih buruknya layanan publik adalah hubungan transaksional yang tidak sah antara pemohon izin dengan oknum petugas pelayanan. Menyadari hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan program pengendalian gratifikasi.

Kemenpan RB juga telah menyiapkan laporan untuk gratifikasi. Salah satu caranya adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online atau GOL KPK, sebuah aplikasi pelaporan gratifikasi. Masyarakat yang ingin melaporkan gratifikasi terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi GOL.

Selain itu, Kementerian PANRB juga memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Staf Khusus Menteri PANRB bidang Penanganan Anti Korupsi, Rakhmad Setyadi menerangkan, tugas anggota UPG salah satunya adalah menerima laporan gratifikasi, pemilihan kategori gratifikasi, serta memfasilitasi penerusan laporan ke KPK.

“UPG juga bertugas menyampaikan SK Pimpinan KPK tentang penetapan status gratifikasi. Serta menyimpan bukti penyetoran uang dan penyerahan barang gratifikasi ke KPK, apabila diputuskan menjadi milik negara,” jelas Rakhmad, Jumat (19/2).

Perlu diingat, gratifikasi bagian dari tindak pidana korupsi yang termuat dalam pasal 12B, UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, melainkan yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja,” ungkap Rakhmad.

Rakhmad menjelaskan, reformasi birokrasi memerlukan dukungan menyeluruh dari semua pihak, baik aparatur sipil negara (ASN), maupun pihak yang terlibat dalam pelayanan publik secara langsung maupun tidak langsung. Banyak faktor yang mempengaruhi kecepatan dan kelincahan pelayanan, diantaranya adalah motivasi ASN, dan kebutuhan masyarakat yang memerlukan layanan. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan