Urus KTP elektronik yang Hilang
Selain itu, jika KTP elektronik hilang, warga negara Indonesia juga bisa mengurusnya. Caranya dengan berbekal laporan kehilangan dari kepolisian setempat dan kemudian ke dinas kependudukan dan catatan sipil terdekat, dan tanpa dipungut biaya. “Tidak perlu pengantar RT/RW,” kata Zudan. KTP Elektronik Hilang di Luar Kota Lantas bagaimana jika KTP elektronik hilang di luar kota?
Zudan menyebut, caranya serupa dengan jika KTP elektronik hilang. Warga negara Indonesia harus meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian pergi ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. “Tetapi hanya mencetak saja, tidak dipungut biaya, dan tidak perlu pengantar RT/RW,” imbuhnya. (JPNN)