BANDUNG – Peringatan Bulan K3 yang diperingati pada 12 Januari hingga 12 Februari menjadi momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami urgensi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Pelaksanaan K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dengan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Pada program yang bersifat implementatif dengan penerapan protokol kesehatan, Disnakertans Jabar melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis berkolaborasi dengan Balai K3 Bandung dan PJK3 melakukan pemeriksaan dan pengujian alat K3 elevator dan pemeriksaan lingkungan kerja di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat (19/02).
Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Riksa Uji Lingkungan Kantor kali ini dilakukan pada faktor fisika serta penerapan hygiene dan sanitasi terkait dengan kebutuhan udara dalam ruangan, salah satunya adalah kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality).
“Ke depannya, kegiatan riksa uji akan diadakan pada sejumlah perusahaan di lingkungan kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I-V di Jawa Barat,” kata Taufik di Bandung, Jum’at (19/2).
Pasca riksa uji pada elevator diharapkan terpenuhinya standard persyaratan K3 dan peralatan K3 (elevator dan escalator) tersebut layak digunakan sehingga tidak terjadi kecelakaan (zero accident).
“Pada lingkungan kerja diketahuinya kondisi K3 lingkungan kerja, sejauh mana penerapan hygiene dan sanitasi dilaksanakan di tempat kerja, serta untuk melaksanakan langkah-langkah pengendalian ketika hasil riksa uji K3 lingkungan kerja dan penerapan. Higiene & sanitasi di atas nilai ambang batas (NAB) atau tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Lingkungan kerja merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan pekerja melalui upaya pengendalian lingkungan kerja, dan penerapan hygiene dan sanitasi di tempat kerja.
“Setiap pengusaha dan/ atau pengurus (tempat kerja) wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja, dengan syarat yang dimaksud meliputi pengendalian faktor fisika dan kimia agar berada di bawah nilai ambang batas,” katanya.
“Pengendalian faktor biologi, ergonomic dan faktor psikologi kerja agar memenuhi standar. Penyediaan fasilitas kebersihan dan saran hygiene di tempat kerja yang bersih dan nyaman. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja,” tambahnya.