“Apabila SAKIP Desa berikut e-SAKIP Desa direplikasi oleh semua desa di Indonesia yang jumlah Dana Desanya mencapai Rp. 72 trilyun, maka akan ada efisiensi anggaran sampai menembus Rp.10 trilyun,” ucapnya.
Kepala Desa Sukajaya Nenden Dwi Respati mengatakan, Sekda Sumedang merupakan figur agen perubahan yang bisa menjadi contoh bagi lingkungan ASN sendiri maupun masyarakat Sumedang pada umumnya.
“Beliau dalam bekerja selalu totalitas, tanpa batas. Kami juga mengambil contoh dari beliau bahwa untuk mencapai keberhasilan butuh usaha, ikhtiar, dan perjuangan sehingga apa yang kita cita-citakan bisa terwujud,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya pencanangan Zona Integritas (ZI) sampai di tingkat desa, menurut Nenden hal tersebut merupakan modal untuk membangun kepercayaan publik sehingga bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat tanpa adanya korupsi.
“Artinya segala jenis pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat akan didapatkan oleh tanpa pungutan,” terangnya.
Nenden menambahkan, SAKIP Desa yang telah diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Sumedang merupakan salah satu hal yang baru bagi seluruh Kepala Desa namun diyakini akan menunjang kinerja para Kepala Desa.
Nenden menuturkan, terdapat tiga komponen yang harus diraih dalam penerapan SAKIP Desa, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Jika selama ini para Kepala Desa tidak memiliki pedoman, maka dengan telah adanya SAKIP Desa, seluruh Kepala Desa bisa lebih menggunakan anggaran dengan baik dan tercapainya kinerja,” pungkasnya. (rls)