Terkait Sengketa Tanah, Forum Tamansari Bersatu Ajukan Laporan ke Ombudsman Jawa Barat

BANDUNG – Eva Eriani perwakilan dari Forum Tamansaari Bersatu berserta anggota yang tergabung dalam forum tersebut mengajukan laporan ke Ombudsman Jawa Barat di Jl. Kebon Waru Utara No. 1 Kecamatan Batu Nunggal terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah Kota Bandung mengenai sengketa tanah dan bangunan di Tamansari Kota Bandung, Rabu (17/2).

“Alhamdulillah kami sudah memberikan (laporan) secara resmi dan memberikan satu file juga kepada Ombudsman dengan dugaan maladministrasi oleh Pemkot Bandung terkait sengketa tanah dan bangunan,” tutur Eva Eriani, Perwakilan Forum Tamansari Bersatu.

Mengenai dokumen lainnya yang masih diperlukan Eva mengatakan akan diserahkan kepada Ombudsman jika memang dari pihak Ombudsman meminta. Saat ini pihak dari Forum Taman Sari Bersatu sudah menyerahkan satu berkas yang terkait dengan pelaporan.

Eva berharap semoga semua kejadian ini tidak terulang kembali dan forum ini bisa saling menguatkan satu sama lain.

Terkait hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan, laporan akan diproses kurang lebih selama 14 hari.

“Pemeriksaan dan verifikasi hasilnya akan disampaikan pada rapat nanti. Paling lama 14 hari kerja kami harus bisa menentukan laporan sudah dianggap lengkap. Kalau belum lengkap kami harus memberi tahu pelapor untuk segera melengkapi berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai.

Menurutnya, ini bukan kali pertama pihak Forum Tamansari Bersatu mengajukan laporan. Sebelumnya ada juga laporan mengenai berbagai isu seperti teror dan provokasi yang diterima warga RW 11 Taman Sari terkait dengan sengketa tanah. (mg8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan