Satpol PP Jabar Kompak Lapor Pajak

BANDUNG – Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi kepada pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat, Jl. Banda No.28 Bandung (Senin, 15/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tata cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Protokol kesehatan dijalankan secara tertib selama acara berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Pemateri dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra  menjelaskan, e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada www.pajak.go.id.

“Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini juga terdapat dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (selanjutnya disebut SE Menpan) Nomor 8 Tahun 2015. SE Menpan tersebut menyatakan mulai Tahun Pajak 2015 ASN/TNI/POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing,” kata Oki.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar Jabar Ade Afriandi mengimbau seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jawa Barat, yang sudah memiliki NPWP untuk membayar pajak dan  melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Ade mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang saat ini merupakan krisis kesehatan dunia dan mengakibatkan pula resesi ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Peran satpol PP menjadi salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) garda terdepan yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 di Daerah.

“Secara intensif, kami melakukan Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya usai menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta jajarannya.

Lebih lanjut ia mengatakan, negara membutuhkan dana dari pendapatan negara untuk penanganan Covid-19, baik untuk  pemulihan ekonomi nasional maupun penanganan sektor kesehatan akibat Covid-19, seperti untuk pengadaan vaksin.

Ade juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi ini. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban wajib pajak terhadap negara.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan