Lapor Pajak Sekarang Bisa Online via e-Filing, Berikut Kelebihannya

BANDUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi agar pengelolaan pajak menjadi semakin efektif dan efisien. Salah satunya adalah dengan membuat sistem pelaporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online atau e-Filing.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmir Putra  menjelaskan, ada beberapa keuntungan jika wajib pajak menggunakan e-Filing dalam pelaporan pajaknya. “Karena online, SPT Tahunan yang dikirimkan melalui e-Filing dapat langsung diterima oleh DJP (real time),” ujar Oki saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Penyampaian SPT Tahunan kepada Ketua dan Pengurus Tax Center Universitas Sunan Islam Sunan Gunung Djati Bandung secara daring di Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung (Senin, 15/2).

Menurut Oki, penggunaan e-Filing dapat menghindari kerumunan antrean di KPP sehingga lebih aman dan nyaman. “Tingkat fleksibilitas efiling ini  sangat tinggi. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan gawainya di mana saja. Tak perlu antre di KPP,” jelasnya.

Selain itu, dengan menggunakan e-Filing ini dapat mengurangi penggunaan kertas. “Sehingga ramah  lingkungan. Jadi tunggu apa lagi? Lapor SPT hari ini. Lebih Awal Lebih Nyaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan