SOREANG – Berdasarkan data dari salah satu perbankan yang bekerja sama dengan program bantuan Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung ada sebanyak 41.283 pelaku usaha yang sudah menerima dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Mikro, M. Subhan Farid saat wawancara di ruang kerjanya, Soreang, Senin (15/2).
Dikatakan Farid, bahwa sebelumnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bandung telah mengajukan 260.815 UMKM untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun dari ratusan ribu UMKM yang diajukan tidak semua pelaku usaha tersebut bisa menerima bantuan uang tunai itu.
Farid mengungkapkan, program bantuan tersebut diinisiasi oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang diluncurkan untuk membantu para pelaku usaha mikro. Farid mengaku, bahwa pihaknya masih agak kurang memahami bagaimana proses penyaluran bantuan dan sebagainya. Apalagi, program ini baru dilaksanakan untuk pertama kalinya.
“Dari awal kami hanya diminta mengirimkan data para pelaku usaha. Namun karena dalam kondisi pandemi Covid 19, maka tidak boleh berkerumun orang. Akhirnya, atas saran dari pimpinan, kami membuka pendaftaran secara online, atau tidak melakukan pendaftaran secara langsung karena menghindari kerumunan,” ungkap Farid.
“Fungsi link cuma mendata, kemudian langsung dikirim ke provinsi kemudian ke pusat,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, syarat untuk bisa menerima bantuan tersebut, yaitu pertama tidak mempunyai tabungan di atas Rp2 juta, tidak sedang dalam melakukan pinjaman dan yang pasti mempunyai usaha. Pihaknya masih belum mengetahui program bantuan tersebut akan berlanjut atau tidak.
“Gelombang kedua diprioritaskan untuk Indonesia bagian timur,” jelas Farid.
Farid memastikan bahwa dari mulai pendaftaran hingga pencairan, tidak ada biaya yang dipungut sepeserpun. Apalagi pada saat pencarian di perbankan, pelaku usaha menandatangani surat perjanjian mutlak yang isinya adalah tidak boleh memberi dalam bentuk apapun ke siapapun.
“Pengawasan kita berjenjang ke desa, via surat kita kirimkan, bahwa dari mulai pendaftaran hingga pencairan tidak dipungut biaya apapun. Jadi kita sudah berusaha menyampaikan informasi melalui Kecamatan terus ke Desa kemudian ke pelaku usahanya,” pungkasnya. (yul)