PSBM Dilakukan Melalui Koordinasi Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK), Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa),Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Terpadi (Posyandu), Dasawisma.
Adapula Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh pemuda, Penyuluh dan Pendamping, Tenaga kesehatan, Karang Taruna, Relawan lainnya. Terkait Skenario pelaksanaan PSBM yang tertera dalam pasal 5, juga mempertimbangka zonasi pengendalian wilayah. Skenario pengendalian pada zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah:
a. melakukan surveilans aktif.
b. melakukan tes bagi suspek; dan
c. melakukan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.
Skenario pengendalian pada zona kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah:
a. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
b. melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Skenario pengendalian pada zona oranye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah:
a. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, b. melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat; dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Skenario pengendalian pada zona merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yakni a. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, b. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat, c. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, d. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, e. Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga, f. Maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. (ayu)