bjb T-Samsat, Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Lupa dan Antrean

Contohnya, kewajiban pajak dalam satu tahun sebesar Rp1,2 juta. Maka secara otomatis bank bjb akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp100.000 setiap bulan. Dengan mekanisme pembayaran otomatis tersebut maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Setelah itu, secara otomatis di setiap akhir tahun bank bjb akan membayarkan pajak kendaraan bermotor para nasabah terkait sesuai besaran dan tabungan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga nasabah tidak perlu membuang waktu dengan mengantre atau datang ke Kantor Samsat. Pembayaran model ini sangat direkomendasikan di tengah pandemi COVID-19 karena dapat menghindarkan nasabah dari potensi kerumunan.

“Fasilitas T-Samsat ini dirancang sesuai dengan tagline bank bjb yaitu ‘Biarkan Kami yang Bekerja untuk Anda’, sehingga nasabah tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor Samsat untuk memenuhi kewajibannya membayar PKB. Pembayaran PKB ala T-Samsat juga akan menghindarkan pengguna dari kerumunan yang berpotensi menjadi sarana transmisi virus di tengah pandemi COVID-19,” ujar Widi.

bjb T-Samsat juga mencegah para nasabah untuk lupa dalam membayar pajak kendaraan. Pasalnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi pengingat dalam rentang waktu 20 hari sebelum jatuh tempo melalui ponsel. Keuntungan lain menggunakan T-Samsat adalah bebas biaya administrasi dan biaya penalti.

Untuk menggunakan layanan bjb T-Samsat, nasabah perlu lebih dulu memiliki rekening tabungan bank bjb. Untuk proses pendaftaran diri terbilang sangat sederhana dan mudah. Nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam. Beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat. Namun, nama pemilik rekening tabungan harus sesuai dengan nama yang tertera di kartu identitas dan STNK.

Registrasi T-Samsat juga dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Caranya dengan memilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik Setuju & Lanjutkan. Selanjutnya pilih Jenis Registrasi, pilih Jenis Kendaraan, masukkan Nomor Polisi, pilih Tahun Pajak, pilih Kode Provinsi, dan klik Lanjutkan setelah semua diisi. Setelahnya, akan muncul data yang telah diisi. Pastikan data telah sesuai, lalu masukkan PIN, kemudian klik Lanjutkan. Anda akan mendapatkan bukti registrasi di Inbox bjb DIGI sebagai tanda bahwa registrasi bjb T-Samsat telah berhasil diproses.(*)

Tinggalkan Balasan