BANDUNG – Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sejauh ini tidak memiliki kewenangan khusus seperti DPR RI. Sehingga, DPD RI tidak memiliki peran penting di lembaga legislatif.
Pakar Hukum dan Tata Negara Universitas Parhyangan (Unpar) Prof. Asep Warlan Yusuf menilai, para anggota DPD RI itu, bukan utusan partai politik yang duduk di parlemen. Tapi, mereka perwakilan dari setiap daerah di Indonesia.
“DPD RI seharusnya memiliki kewenangan absolut mutlak karena betul-betul rakyat yang memilih secara langsung,”jelas Asep kepada Jabarekspres.com, Minggu, (7/2).
Dengan begitu, kewenangan DPD RI perlu ditambah. Salah satunya kewenangan menetapkan Undang-undang.
Menurutnya, tugas yang diberikan undang-undang sangat terbatas hanya sebatas mempertimbangkan, tanpa bisa membuat keputusan.
“Jika menetapkan salah satunya sudah jadi. Kalau mengusulkan belum tentu jadi. Sekarang hanya bisa mengusulkan, yang kita pengen adalah menetapkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kewenangan paling strategis adalah menetapkqn anggaran dan Undang-Undang. Tapi, sejauh ini, DPD RI hanya sekedar mengusulkan saja.
“Jadi jika punya kewenangan menetapkan, ujungnya DPD RI harus jadi sebagaimana yang diusulkan DPD RI. Oleh karena itu dilakukan oleh mekanisme DPD,” jelasnya.
“Nah contohnya berdasarkan yang ditetapkan oleh DPD RI undang-undang ini menjadi undang-undang ini, ini, ini. Setuju? Ketok. Gitu jadi tidak ada pembahasan di DPR RI,” imbuhnya.
Saat disinggung perlunya Amandemen, Guru Besar Unpar itu mengatakan Ideal. Namun dia menilai untuk Amandemen orang merasa ragu dengan apa yang diamandemenkan. Terlebih memakan waktu.
“Jadi DPD RI harus bersabar untuk bisa tidak melalui Amandemen. Kan yang disebut DPD RI itu anggota-anggota sama posisinya. Yang beda itu ketika masing-masing DPR RI dan DPD RI,” sebutnya.
Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) perlu menempatkan DPD RI untuk memastikan menetapkan Undang-Undang. Bukan hanya sekedar mengusulkan melalui sidang DPR RI saja.
“Itu nanti disepakati di MPR. Jadi Undang-Undang itu ada DPR. Haluan MPRnya disitu. Yang dimaksud Undang-Undang dasar itu DPR mengusulakan subtansi dengan otonomi daerah. Ya mengusulkan, hanya ikut membahas,” paparnya